Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).

SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, sedangkan SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya. Landasan hukum adanya SKPI adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi.

Berdasarkan: 1) SK Rektor Nomor: Ybk.1271.08/054/823/UNUGHA/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 perihal Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap; 2) Edaran Wakil Rektor I dengan Nomor: Ybk.1271.8/022/421.4/UNUGHA/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021 perihal Edaran mengikuti SKPI, UNUGHA cilacap mewajibkan mahasiswa bahwa mahasiswa memiliki SKPI sebagai syarat kelulusan.

Adapun SKPI Tingkat Universitas terdiri dari :

Pendaftaran SKPI Microsoft Office

Pendaftaran TOEFL